7 Maskapai Terbukti Kartel Tiket, Kemenhub: Tarif Sudah Dievaluasi

Kemenhub telah mengevaluasi kebijakan terkait tarif tiket

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan menghormati putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan vonis bersalah pada tujuh maskapai udara nasional dalam kasus kartel tiket pesawat. Ketujuh maskapai itu di antaranya PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Mereka diputuskan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999. Hal itu terkait tarif harga jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri. 

“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak, termasuk KPPU. Ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

1. Kemenhub telah mengevaluasi kebijakan terkait tarif tiket

7 Maskapai Terbukti Kartel Tiket, Kemenhub: Tarif Sudah DievaluasiPesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sepanjang 2019, menurutnya, Kemenhub telah mengevaluasi kebijakan terkait tarif batas atas (TBA) yang sebelumnya adalah PM 14/2016 menjadi PM 20/2019 dan KM 106/2019. Penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan keberlangsungan industri penerbangan.

Di tengah kondisi pandemik COVID-19 saat ini, kata Adita, stakeholder penerbangan menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara. Meskipun penerbangan dilakukan dengan keharusan menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak yang berdampak pada okupansi, pelayanan penerbangan tetap dilakukan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya.

“Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemik ini,” jelasnya.

Baca Juga: Divonis Salah dalam Kasus Kartel Tiket Pesawat, Ini Respons Bos Garuda

2. Garuda Indonesia menghormati proses hukum KPPU

7 Maskapai Terbukti Kartel Tiket, Kemenhub: Tarif Sudah DievaluasiDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyatakan sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai saat ini. "Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada 2019 lalu," kata Irfan.

Irfan menyadari iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing. Oleh karena itu, saat ini, Garuda Indonesia Group memastikan untuk memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan di tengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis. Pihaknya tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.

"Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat," kata dia.

3. Lion Air mengklaim menjual harga tiket sesuai aturan yang berlaku

7 Maskapai Terbukti Kartel Tiket, Kemenhub: Tarif Sudah DievaluasiDok.IDN Times/Istimewa

Sementara, Lion Air Group menyatakan tetap menjual harga tiket pesawat udara sesuai aturan regulator yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan.

Menurutnya, Lion Air Group menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah sesuai koridor ketentuan, serta memberlakukan pada rute-rute domestik lainnya. "Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," ujar Danang.

"Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat," tambahnya.

Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari beberapa hal. Pertama, tarif angkutan udara yang melibatkan fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah. Kedua, pajak dari pemerintah sebesar 10 persen dari tarif angkutan udara.

Selain itu, ada pula iuran wajib asuransi yakni Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), passenger service charge (PSC) atau airport tax yang besarannya berbeda-beda mengikuti standar bandara di masing-masing kota, dan biaya tuslah atau tambahan jika ada (surcharge).

Baca Juga: KPPU Vonis Bersalah Tujuh Maskapai Dalam Perkara Kartel Tiket

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya