Wishnutama Bantah Tudingan Masih Menjabat Komisioner Tokopedia

Kabar itu juga dibantah oleh Tokopedia langsung

Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio membantah kabar yang menyebut dirinya masih menjabat sebagai salah satu komisaris di Tokopedia. Pria yang akrab disapa Tama ini mengatakan dia telah melepas semua jabatan ketika ditunjuk menjadi menteri oleh Presiden Joko Widodo Oktober 2019 lalu.

"Pada tanggal 21 Oktober saat saya diminta untuk jadi Menteri sore itu dan besoknya saya langsung mengundurkan diri dari semua jabatan swasta sesuai peraturan yang ada," ujar Tama kepada IDN Times, Senin (18/5).

1. Tokopedia jelaskan posisi Wishnutama

Wishnutama Bantah Tudingan Masih Menjabat Komisioner TokopediaIDN Times/Hana Adi Perdana

Vice President of Corporate Communications Nuraini Razak membenarkan Tama pernah menjabat salah satu komisaris di Tokopedia. Namun, dia memastikan Tama telah mengundurkan diri sejak 21 Oktober 2019.

"Iya betul pernah menjabat, tapi sudah tidak (lagi). Pak Wishnutama telah mengundurkan diri pada tanggal 21 Oktober 2019, sebelum Bapak Wishnutama dilantik sebagai pejabat publik, effective immediately hari itu juga," terang Nuraini kepada IDN Times.

Baca Juga: Imbas Virus Corona, Wishnutama: Indonesia Kehilangan 11 Juta Wisatawan

2. Awal mula permasalahan

Wishnutama Bantah Tudingan Masih Menjabat Komisioner TokopediaIlustrasi Tokopedia (IDN Times/Sunariyah)

Kabar tersebut beredar berdasarkan data perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Tokopedia yang dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Desember 2019. Berdasarkan data itu, eks bos NET TV tersebut tercatat sebagai salah satu komisaris bersama tujuh komisaris lainnya termasuk Komisaris Utama, Agus DW Martowardoyo.

3. Aturan rangkap jabatan bagi menteri

Wishnutama Bantah Tudingan Masih Menjabat Komisioner TokopediaMenparekraf Wishnutama (IDN Times/Shemi)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris dan direksi pada perusahaan, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

"Bahkan diharapkan seorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik. Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggung jawab," tulis Undang-Undang tersebut.

Aturan itu ditulis dalam Pasal 23 yang berbunyi:

"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah."

Selanjutnya, jika seorang menteri melanggar pasal tersebut, maka Presiden dapat memberhentikan sesuai pasal 24 d yang berbunyi "Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena: Melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23."

Baca Juga: Wishnutama: Pariwisata Indonesia Rugi Rp38 Triliun akibat Virus Corona

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya