Rincian Pesangon untuk 430 Karyawan Gojek yang Kena PHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Co-CEO Gojek Kevin Aluwi dan Andre Sulistyo memastikan, akan memberikan pesangon dan fasilitas lainnya kepada 430 karyawan yang di-PHK akibat pandemik COVID-19.
Karyawan Gojek yang terdampak dengan keputusan ini akan mendapat benefit, termasuk pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah.
"Kami menetapkan minimum gaji 4 pekan ditambah 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja," kata Kevin dan Andre dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6).
Baca Juga: [BREAKING] Gojek PHK 430 Karyawannya
1. Gojek akan bayar cuti tahunan dan cuti melahirkan
Gojek juga memastikan akan membayar cuti tahunan yang tidak digunakan karyawan mereka yang di-PHK, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.
2. Masa tunggu hak kepemilikan saham dihapus
Bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham, masa tunggunya akan dihapus sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.
Editor’s picks
3. Program bantuan bagi karyawan terdampak diperpanjang
Gojek juga memperpanjang masa program bantuan bagi karyawan terdampak. Di antaranya mencakup program layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya selama tiga bulan ke depan.
Selain itu, Gojek juga memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka, hingga 31 Desember 2020.
4. Gojek beri bantuan untuk mencari kerja lagi
Gojek juga memperbolehkan karyawan yang di-PHK tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain.
Gojek juga memberikan program outplacement yang akan membantu karyawan yang di-PHK mencari kerja.
"Mencari pekerjaan baru tidak pernah mudah, sehingga kami memberikan program outplacement yang akan membantu setiap orang untuk mencari pekerjaan," kata Kevin dan Andre.
Baca Juga: [BREAKING] Imbas Pandemik COVID-19, Gojek PHK 430 Karyawan