Peristiwa di Soetta, Kemenhub Resmi Hukum Batik Air dan Angkasa Pura 

Sanksi akibat penumpang membeludak di Bandara Soetta

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II. Keduanya mendapat sanksi karena dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sanksi diberikan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara, Selasa (19/5).

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: AP II Evaluasi Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta

1. Batik Air membawa lebih dari 50 persen kapasitas penumpang

Peristiwa di Soetta, Kemenhub Resmi Hukum Batik Air dan Angkasa Pura Ilustrasi bandara. (IDN Times/Ayu Afria)

Batik Air dengan rute Jakarta- Denpasar ID 6506 dinilai melanggar ketentuan yang tertera pada Pasal 14 poin b, mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” kata Adita.

"Maka penumpangnya akan dipindahkan ke jam penerbangan yang berbeda dengan diberikan informasi," imbuh Adita.

2. Angkasa Pura II melanggar aturan physical distancing

Peristiwa di Soetta, Kemenhub Resmi Hukum Batik Air dan Angkasa Pura PT Angkasa Pura II keluarkan prosedur baru penerbangan untuk penumpang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara yakni Angkasa Pura II. Seharusnya sebagai operator prasarana transportasi, Angkasa Pura II wajib menjamin penerapan protokol kesehatan, berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing).

"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” ujar Adita.

Diberitakan sebelumnya, sebuah foto menjadi viral karena memperlihatkan penumpang mengantre di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5).

Pihak Angkasa Pura II menjelaskan kronologi kejadian antrean yang menyebabkan bandara tampak berjubel itu. Saat itu, sempat terjadi antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan.

"Lalu sekitar pukul 05.00 WIB sudah tidak terjadi lagi antrean hingga sekarang," kata Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5).

Dia mengatakan, kejadian itu terjadi di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 04.00 WIB. Calon penumpang yang berjubel yang memiliki tiket pesawat penerbangan antara pukul 06.00-08.00 WIB. Di antara pukul tersebut, terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink.

3. Kemenhub akan tindak tegas setiap pelanggaran oleh pemangku kepentingan transportasi udara

Peristiwa di Soetta, Kemenhub Resmi Hukum Batik Air dan Angkasa Pura Stafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Adita menegaskan bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.

“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.

Ia juga mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

“Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran COVID-19 di Indonesia. Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkas Adita.

Baca Juga: Setelah Antrean Membludak, Begini Suasana Terkini Bandara Soetta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya