Pemerintah Perbolehkan Harga Tiket Pesawat Naik

Selama masih masuk tarif batas atas

Jakarta, IDN Times - Pemerintah membuka peluang maskapai menaikkan harga tiket pesawat di masa new normal atau normal baru. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin, mengatakan maskapai boleh menaikkan harga tiket pesawat selama masih masuk tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah.

"Untuk mengimbangi karena kita batasi (jumlah penumpang) yang boleh digunakan, maka kalau mau menaikkan harga. Kan ada harga batas atas, kan belum dimanfaatkan, kalau mau silakan," kata Ridwan dalam konferensi pers daring, Senin (15/6).

1. Ridwan memaklumi kenaikan harga untuk biaya operasional

Pemerintah Perbolehkan Harga Tiket Pesawat NaikIDN Times/Helmi Shemi

Rencana kenaikan harga tiket pesawat itu dinilainya masih masuk akal sebagai bagian protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan virus corona. Dengan adanya Surat Edaran Pemenhub Nomor 13 Tahun 2020, maskapai hanya boleh membawa maksimal penumpang menjadi 70 persen dari total kapasitas.

"Kondisi sekarang ini darurat, kalau ada realita gak nutup biaya operasional mari kita bicarakan bersama. Yang tidak boleh memanfaatkan kondisi untuk mengambil keuantungan pribadi, entitas industri harus sehat tapi dipertimbangkan secara nasional kita dalam kondisi darurat," papar Ridwan.

Baca Juga: Bos Garuda Buka Suara Soal Kenaikan Tiket Pesawat Saat New Normal

2. Garuda siap buka opsi naikkan harga tiket pesawat

Pemerintah Perbolehkan Harga Tiket Pesawat NaikIDN Times/Candra Irawan

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat di masa normal baru akan merasakan terbang layaknya di kelas bisnis dengan adanya Surat Edaran Kemenhub tersebut.

Namun, tiket penerbangan di masa normal baru kemungkinan akan lebih mahal karena keterisian pesawat yang hanya bisa diisi setengah dari waktu normal.

"Ada implikasi finansial, karena ada tempat yang tidak bisa kita jual sehingga tidak bisa terus," ujar Irfan dalam konferensi pers daring, Jumat (5/6).

Irfan mengatakan menaikkan harga memang keputusan sulit dan banyak penumpang mungkin tidak akan menerima. Namun ia amat berharap pengertian penumpang karena situasi di masa pandemik COVID-19 ini sungguh berbeda.

"Kita semua korban pandemik ini dan akan minta pengertian penumpang kalau kita naikin semata-semata itu karena situasi," katanya.

3. Isi surat edaran Kemenhub

Pemerintah Perbolehkan Harga Tiket Pesawat NaikMenhub Budi Karya Dinyatakan Negatif Covid-19 (Dok. Kemenhub)

Beberapa aturan yang terdapat dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 di antaranya :

  • Revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permennub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran. Misalnya : di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.
  • Terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan. Contohnya, melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.
  • Terkait pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.
  • Terkait pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai dari mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.
  • Terkait sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur seperti, Menhub, Panglima TNI, KaPolri, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan para operator transportasi.

Baca Juga: 6 Fakta Pesawat Ulang-alik NASA, Pesawat Canggih yang Telah Pensiun

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya