Dilarang Angkut Penumpang, Ojol Ancam Akan Demo ke Istana Presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyatakan, akan demo ke Istana Negara terkait pelarangan ojek online (ojol) mengangkut penumpang di masa new normal atau normal baru, usai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami akan unjuk rasa karena ini tidak sinkron dengan kementerian-kementerian di bawah Presiden RI," kata Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).
Baca Juga: Terdampak Pandemik, Pengemudi Ojol Ini Dapat Pinjaman Bunga Ringan
1. Pengemudi ojol seluruh Indonesia siap bergerak
Igun mengatakan, semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika ojol terus dilarang membawa penumpang.
"Saat ini sudah mulai viral di rekan-rekan driver ojol seluruh Indonesia, mengenai pelarangan ojol membawa penumpang saat fase new normal, driver ojol seluruh Indonesia menyatakan siap bergerak kalau ini benar dilarang, sekalian saja kita protes secara massal," ujarnya.
2. Komunikasi dengan Kementerian Perhubungan
Garda juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak Kemenhub baru akan berkoordinasi mengenai larangan yang dibuat Kemendagri itu.
"Kami akan buka komunikasi intensif dengan Kemenhub agar menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang, dan batalkan pelarangan ojol membawa penumpang pada fase new normal nanti. Apabila tidak bisa juga, deadlock, ya setelah PSBB teman-teman siap turun pergerakan ke jalan kembali," ujar Igun.
Editor’s picks
3. Ojol sudah siapkan protokol kesehatan
Garda menyatakan, ojek online tidak semestinya dilarang, sebab mereka telah membuat dua protokol, yaitu protokol kesehatan dan protokol 'Basic Personal Hygiene' yang dapat diterapkan pengendara ojol saat mengangkut penumpang pada masa normal baru.
"Garda juga imbau dan inginkan penumpang wajib membawa helm sendiri, dan saat ini tengah siapkan penggunaan pembatas antara pengendara dan penumpang (partisi) agar tak bersentuhan langsung," kata Igun.
"Ya terus kenapa masih dilarang juga, kecuali kami tidak punya standar apapun," dia menambahkan.
4. Larangan ojol angkut penumpang tercantum dalam Permendagri
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang ojek online untuk mengangkut penumpang saat tatanan normal baru diterapkan. Instruksi Tito itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus, melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri tersebut.
Selain itu, seluruh transportasi publik selain ojek, wajib menjaga kebersihan interior kendaraan. Penumpang di semua jenis kendaraan angkutan umum juga wajib mencuci atau membersihkan tangan sebelum naik kendaraan.
"Duduk di kursi yang terpisah (mengatur jarak aman) dan setiap saat harus menggunakan masker di stasiun dan di dalam moda trasnportasi," tulis Kepmendagri.
Baca Juga: Aturan di Mal Saat Normal Baru: Tak Boleh Bayar dengan Uang Tunai!