THR PNS Terancam Tak Cair, Ekonom: Itu kan Kewajiban Pemerintah

Padahal pemerintah mewajibkan swasta membayarkan THR

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah mempertimbangkan tidak mencairkan THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil, hal ini dipengaruhi imbas wabah virus corona yang terjadi di Indonesia. 

Direktur Eksekutif Institute Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai keputusan tersebut tidak tepat. Sebab, THR merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak para aparatur sipil negara (ASN). 

"Kalau gaji ke-13 kan tidak kewajiban, itu bonus bagi pegawai negeri. Menurut saya THR tetap diberikan. Karena swasta dipaksa untuk memberikan," ujarnya kepada IDN Times saat dihubungi, Selasa (7/4). 

 

1. Gaji ke-13 bisa dikurangi atau ditiadakan

THR PNS Terancam Tak Cair, Ekonom: Itu kan Kewajiban Pemerintahilustrasi rupiah (IDN Times/Ita Malau)

Baca Juga: Cairnya THR Menteri dan DPR Tergantung Keputusan Presiden Jokowi

Tauhid menyampaikan, gaji ke-13 masih bisa dipertimbangkan pemerintah untuk tidak dicairkan dan dananya direlokasi untuk penanganan COVID-19. Apabila perlu diberikan, besarannya bisa dikurangi. 

Kalau ke-13 kan itu bonus sejak zaman SBY. Kalau menurut saya besarannya saja bisa dikurangi untuk gaji ke-13. Kalau THR untuk mendorong konsumsi di tengah situasi seperti ini. 

"Kalau ke-13 regulasinya masih sebagai bonus. Tapi yang menurut saya penting adalah gaji pejabat, gaji struktur, tunjangan dan sebagainya, menurut saya bisa menjadi perhatian mana yang bisa dikurangi," jelas Tauhid.

2. THR dan gaji ke-13 PNS terancam tidak cair

THR PNS Terancam Tak Cair, Ekonom: Itu kan Kewajiban PemerintahIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Virus corona baru atau COVID-19 menyebabkan situasi tidak menentu, akibatnya penerimaan negara tahun ini diperkirakan bakal menurun. Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus memutar otak untuk menangani masalah tersebut, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara yang meningkat," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR melalui video conference, Senin (6/4). 

3. Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah diminta melakukan realokasi anggaran

THR PNS Terancam Tak Cair, Ekonom: Itu kan Kewajiban PemerintahIDN Times/Arief Rahmat

Sayang, Sri Mulyani tidak menjelaskan detil tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah meminta Kementerian/Lembaga (K/L) dan daerah untuk melakukan realokasi anggaran dalam rangka penanganan virus corona. "Kita perkirakan penghematan belanja mencapai Rp190 triliun," ucapnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19.

Dalam Inpres tersebut menyebutkan meminta Kementerian / Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi Anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan. Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi Anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Terancam Tidak Dicairkan

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya