- Business
- Economy
Tarif Cukai Naik 12 Persen, Berapa Sekarang Harga Rokok?

Jakarta, IDN Times - Mulai hari ini, Senin (1/2/2021), pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 10 Desember 2020 lalu, telah menegaskan besaran kenaikan tarif cukai rokok.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan
1. Harga rokok di pasaran akan berbeda-beda

Dengan adanya kenaikan ini, harga rokok pun jadinya akan berbeda-beda. Misalkan, harga rokok A tahun ini sebesar Rp25 ribu per bungkus, rokok B Rp30 ribu per bungkus, maka akan mengalami kenaikan sebesar Rp3.125 rupiah per bungkus untuk rokok A dan Rp3.750 per bungkus untuk rokok B. Ini dengan asumsi kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 12,5 persen.
Apabila ditotal, rokok A pada 2021 harganya akan menjadi sekitar Rp28.125 per bungkus dan rokok B sebesar Rp28.750 per bungkus. Ingat, ini hanya simulasi tarif rokok berdasarkan kenaikan yang sudah ditetapkan pemerintah. Kemungkinan di lapangan, harga pastinya akan berbeda.
2. Sri Mulyani sebut rata-rata kenaikan rokok 12,5 persen

Secara rinci, harga jual rokok di pasaran akan mengacu pada jenis rokok dan kenaikan cukainya. Misalkan untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I misalnya, akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM IIA dinaikkan 16,5 persen, dan SPM IIB akan dinaikkan 18,1 persen.
Selanjutnya, untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dinaikkan sebesar 15,9 persen, SKM golongan IIA dinaikkan hasil cukai tembakai 13,8 persen, dan SKM II B naik sebesar 15,4 persen.
Sementara itu untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), pemerintah memutuskan untuk tidak dinaikkan tarif cukainya di 2021.
"Jadi rata-rata kenaikan rokok 12,5 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2021
3. Pemerintah memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal

Dari aspek industri, Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal. Menurut dia, kenaikan cukai akan meningkatkan potensi maraknya rokok ilegal.
"Kalau rokok dan cukai semakin tinggi, akan memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok ilegal yaitu yang diproduksi dan diedarkan tidak legal dengan tidak membayar cukai," ujar dia.
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Dua Helikopter Milik TNI AL Siaga di Base Ops Lanud Ngurah Rai
- [BREAKING] Cadangan Oksigen di KRI Nanggala-402 Hanya Bertahan 72 Jam
- Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik, Aturan Berlaku Mulai Hari Ini
- [BREAKING] Pencarian Nanggala-402, Ditemukan Kemagnetan yang Tinggi
- Fakta-fakta Terkini Pencarian Kapal Selam Milik TNI AL Nanggala-402
- Kronologi Lengkap Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala-402
- Diduga Kemungkinan Terjadi Kerusakan Tangki BBM Pada KRI Nanggala-402
- Mew dan Gulf Curi Perhatian, Gaya 9 Aktor Thailand Pakai Masker
- [BREAKING] Kapuspen TNI Tegaskan Kapal Selam Nanggala-402 Belum Ditemukan
- Spesifikasi Kapal Selam TNI AL Berusia 40 Tahun yang Hilang di Bali