Kemenko PMK: Kenaikan Iuran BPJS Bentuk Pemerintah Berpihak ke Rakyat

Kenaikan iuran diklaim untuk meningkatkan kualitas pelayanan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Pusat resmi menaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang telah diundangkan pada (6/5). 

Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK Tb. A. Choesni yang juga selaku Ketua DJSN menegaskan, pemerintah sangat menghargai Putusan Mahkamah Agung dan menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan kebijakan dan pengelolaan JKN secara menyeluruh. Salah satu caranya dengan menaikan iuran. Menurut Choesni, kenaikan iuran itu untuk memperbaiki kualitas pelayanan BPJS Kesehatan kepada publik. 

Tetapi, benar kah dengan iuran naik lalu pelayanan kualitas kesehatan juga membaik?

1. Kemenko PMK berdalih iuran BPJS naik untuk perbaikan kualitas pelayanan ke publik

Kemenko PMK: Kenaikan Iuran BPJS Bentuk Pemerintah Berpihak ke RakyatIlustrasi. Kantor BPJS Kesehatan di Palembang. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Ia menerangkan, pemerintah memiliki keinginan yang sama dengan masyarakat agar mereka semua bisa memiliki akses ke layanan kesehatan berkualitas baik tapi harganya terjangkau. Maka, itulah yang mendorong pemerintah menaikan iuran BPJS. 

"Tentunya dengan adanya penyesuaian ini, tata kelola sistem pelayanan JKN jadi meningkat kualitasnya. Pemerintah juga mempertimbangkan berapa faktor, yakni, pertama kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), kedua langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN, dan ketiga gotong royong antar-segmen kepesertaan,” kata Choesni melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/5).

Baca Juga: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Mulai Juli, Begini Rinciannya

2. Direktur Utama BPJS Kesehatan sebut kenaikan iuran sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat

Kemenko PMK: Kenaikan Iuran BPJS Bentuk Pemerintah Berpihak ke Rakyat(Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat berkunjung ke IDN Media HQ) IDN Times/Vanny El Rahman

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan adanya Perpres nomor 64 tahun 2020 sangat berpihak ke masyarakat.

"Adanya Perpres ini justru mengembalikan pada nilai-nilai yang seharusnya. Hakekatnya program ini program bersama yaitu gotong royong saling kontribusi antara satu sama lain. Negara hadir di sini,” ujar Fachmi.

3. BPJS Kesehatan merupakan solusi pemerintah membantu layanan bagi rakyat

Kemenko PMK: Kenaikan Iuran BPJS Bentuk Pemerintah Berpihak ke RakyatIlustrasi. Kantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Fachmi menegaskan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo berkomitmen bahwa masyarakat tidak mampu akan dibiayai oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Berdasarkan data, layanan kesehatan bagi 132 juta jiwa sudah ditanggung oleh pemerintah. 

“Pak Jokowi komitmen dalam hal ini. Per 30 April 2020 negara sudah membiayai sebanyak 132 juta jiwa," tuturnya.

4. Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak diberi kelonggaran selama pandemik COVID-19

Kemenko PMK: Kenaikan Iuran BPJS Bentuk Pemerintah Berpihak ke RakyatKantor Deputi BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selama pandemik COVID-19, pemerintah, kata Fachmi memberikan kelonggaran bagi para peserta. Bagi peserta yang menunggak, maka statusnya di BPJS Kesehatan bisa diaktifkan lagi. Kemudian, mereka diwajibkan untuk membayar tunggakan paling banyak enam bulan. 

"Kemudian, pemerintah memberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 agar kepesertaannya tetap aktif. Sementara, sejak 2021 nanti dan selanjutnya, peserta harus melunasi seluruh tunggakan," ujarnya. 

Baca Juga: PKS: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kado di Tengah Pandemik COVID-19

Topik:

  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya