Syarat Pakai MyPertamina di SPBU Diprotes, Ini Tanggapan Pertamina  

Ada area yang masih boleh menggunakan handphone

Denpasar, IDN Times – Pertamina Patra Niaga menghadirkan aplikasi MyPertamina untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi tepat sasaran. Pendaftaran dapat dilakukan dengan tiga cara yakni melalui aplikasi MyPertamina, laman subsiditepat.mypertamina.id, dan langsung mendaftar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ditunjuk.

Syarat penggunaan aplikasi ini tentunya akan meningkatkan penggunaan handphone di lokasi area SPBU. Sebelumnya memang disebutkan bahwa masyarakat tetap akan dimudahkan dengan adanya QR Code yang bisa dicetak dan dibawa ke SPBU. Dengan begitu, mereka tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa telepon ganggam ke SPBU. 

Baca Juga: 80 Persen Penyaluran BBM Subsidi di Indonesia Tidak Tepat Sasaran

1. Ada dua area yang berbahaya di SPBU, wajib tidak menggunakan handphone

Syarat Pakai MyPertamina di SPBU Diprotes, Ini Tanggapan Pertamina  Ilustrasi pengisian BBM. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Menurut keterangan Sales Branch Manager Rayon I Bali, Arnaldo Andika Putra, terkait penggunaan handphone di area SPBU, ia menegaskan bahwa masyarakat hanya tidak boleh menggunakan handphone di area dispenser dan area bongkar. Kedua area tersebut dikatakan memang area berbahaya. Penggunaan aktif handphone seperti menelepon dan memotret menggunakan flash dan akan menimbulkan panas yang memicu terjadinya risiko kebakaran.

“Yang tidak boleh itu pada saat aktif menggunakan telepon di SPBU. Terutama area dispenser dan area bongkar. Itu memang area berbahaya,” ungkapnya.

Dalam panduan Buku Keselamatan SPBU 2018 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa yang dimaksud dispenser adalah peralatan yang dioperasikan secara elektronik untuk menyalurkan BBM melalui nozzle.

2. Ada area yang aman untuk menggunakan handphone, tapi tidak secara aktif

Syarat Pakai MyPertamina di SPBU Diprotes, Ini Tanggapan Pertamina  Ilustrasi SPBU, Pertamax, Pertalite (IDN Times/Shemi)

Lalu apakah ada lokasi aman untuk penggunaan handphone saat berada di area SPBU? Menurut Arnaldo Andika Putra, penggunaan handphone bisa dilakukan di area tertentu seperti minimarket dan area dengan jarak minimal 1,5 meter dari dispenser.

“Itu sudah aman untuk menggunakan handphone, hanya untuk transaksi saja. Tidak untuk menelepon atau tidak untuk memotret,” terangnya.

Misalkan untuk konsumen, bisa melakukan pembayaran dengan aplikasi, scan, dan membayar. Apalagi dengan MyPertamina, pembayaran pun tidak wajib menggunakan aplikasi.

3. Ada tiga zona berbahaya di area SPBU

Syarat Pakai MyPertamina di SPBU Diprotes, Ini Tanggapan Pertamina  Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Dhana Kencana)

Sementara itu, dalam panduan Buku Keselamatan SPBU 2018, disebutkan bahwa klasifikasi area berbahaya digolongkan sebagai berikut:

  • Zona 0 adalah area atau lokasi di mana terdapat campuran gas dengan udara yang mudah terbakar dan/atau meledak dan dapat terjadi secara terus-menerus atau terjadinya untuk waktu yang lama
  • Zona 1 adalah area atau lokasi di mana terdapat campuran gas dengan udara yang mudah terbakar dan/atau meledak dan dapat terjadi pada kondisi operasi normal
  • Zona 2 adalah area atau lokasi di mana terdapat campuran gas dengan udara yang mudah terbakar dan/atau meledak dan dapat terjadi dalam operasi abnormal atau sewaktu-waktu, dan kalaupun terjadi hanya dalam waktu yang singkat

Sementara zona aman adalah area di luar zone 0, 1, dan 2. 

4. Penggunaan aplikasi MyPertamina disebut memudahkan masyarakat

Syarat Pakai MyPertamina di SPBU Diprotes, Ini Tanggapan Pertamina  ilustrasi SPBU untuk pendaftaran offline MyPertamina. (Dok.IDN Times/istimewa)

Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga Jatimbalinus, Deden Mochhammad Idhani, pada Rabu (20/7/2022), dalam acara sosialisasi Transaksi BBM Subsidi via MyPertamina yang diselenggarakan di Denpasar, menyampaikan bahwa pelaksanaan pendaftaran melalui laman https://subsiditepat.mypertamina.id bukan untuk menyulitkan masyarakat. Namun untuk melindungi masyarakat rentan yang subsidi energi.

Selain itu, juga untuk memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan pemerintah benar-benar dinikmati oleh yang berhak.

“Ke depan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya