Prosedur Pengurusan dan Jenis Barang Hibah yang Bebas Bea Cukai Impor

Indonesia boleh impor barang bebas bea cukai nih

Badung, IDN Times – Tahukah kamu, bahwa sekarang ada fasilitas pembebasan bea masuk barang-barang hibah dari luar negeri lho. Namun aturan ini hanya berlaku untuk barang-barang tertentu, tujuan tertentu, dan penerima barang tertentu pula. Simak yuk penjelasan dari Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali:

1. Fasilitas pembebasan bea masuk sudah diatur dalam Undang-undang

Prosedur Pengurusan dan Jenis Barang Hibah yang Bebas Bea Cukai ImporIlustrasi kapal tanker pengangkut minyak. (Sumber: tambang.co.id)

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Teddy Triatmojo, menyampaikan fasilitas pembebasan bea masuk ini tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 dan 26 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

2. Hanya beberapa barang tertentu saja yang bebas bea cukai. Semua berkaitan dengan kepentingan sosial dan publik

Prosedur Pengurusan dan Jenis Barang Hibah yang Bebas Bea Cukai ImporFoto ilustrasi disabilitas. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Barang hibah yang bebas bea cukai meliputi untuk kepentingan penyandang disabilitas, penanggulangan bencana alam, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, ibadah untuk umum, amal, sosial atau kebudayaan. Termasuk juga untuk kepentingan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, keperluan impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, untuk kepentingan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam.

“Tetap berlaku ketentuan bea masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) apabila penerima barang hibah adalah pribadi. Bukan Instansi atau Lembaga,” terangnya Kamis (27/2) lalu.

3. Pengajuan persyaratan dan prosedurnya bisa download sendiri di sini:

Prosedur Pengurusan dan Jenis Barang Hibah yang Bebas Bea Cukai ImporIDN Times/Irma Yudistirani

Teddy menjelaskan, untuk kelancaran penyelesaian prosedur kepabeanannya selama impor, sebaiknya pengurusan permohonan pembebasan bea masuk dilakukan sebelum barang hibah dikirim dari luar negeri.

“Fasilitas ini tidak berlaku untuk personal gift atau hadiah perseorangan ya,” tegasnya.

Untuk mempermudah memahami prosedur ini, para pemohon disarankan untuk mengunduh file persyaratan dan prosedur di tiny.cc/hibah atau menghubungi layanan bea cukai yang ada.

Baca Juga: Masyarakat Denpasar Bisa Cetak e-KTP Hingga KK Lewat Mesin Mirip ATM 

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya