Pajak Spa dan Hiburan Naik, Bali Kalah Saing dengan Thailand

Kamu bakalan ke Thailand gak guys?

Badung, IDN Times - Beban pajak diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa yang mencapai 40 persen (minimal) meresahkan para pengusaha di Bali. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, mengkritik kebijakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tersebut karena semakin memperberat daya saing Bali di pasar wisata global. Apalagi saat ini posisi Bali nomor dua setelah Dubai. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Bali Tourism Leaders Talk dengan tema Nasib Pariwisata Bali Tak Seindah Kontribusinya, pada Senin (15/1/2024).

1. Bali hadapi persaingan ketat jasa spa dengan Thailand

Pajak Spa dan Hiburan Naik, Bali Kalah Saing dengan Thailandilustrasi paket spa (istockphoto.com/Wirestock)

Ketua PHRI Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, menegaskan bahwa kenaikan pajak spa dari 15 persen menjadi 40 persen tahun ini dinilai membunuh bisnis pariwisata di Bali. Para wisatawan akan memilih Thailand sebagai alternatif layanan spa atau kebugaran. Sebab pajak jasa di Negeri Gajah Putih tersebut malah diturunkan menjadi 5 persen. Pihaknya beserta pengusaha terkait sepakat menolak kebijakan ini.

"Nanti Bali bisa ditinggalkan. Balik tamunya kalau bayar tax 40 persen. Jika dipaksakan, ini membunuh bisnis kita. Mereka akan pergi ke Thailand," ungkapnya.

2. Akan terdampak pengurangan tamu ke Bali

Pajak Spa dan Hiburan Naik, Bali Kalah Saing dengan ThailandIlustrasi wisatawan kedatangan dari Australia. (Dok.IDN Times/Humas INGR)

Selain Thailand, Bali juga menghadapi persaingan dengan Dubai yang saat ini menduduki peringkat pertama wisata dunia. Juga negara-negara Eropa lainnya. Angka pajak diskotek sebelumnya 10-15 persen dianggap lebih pas daripada 40 persen. Ia khawatir akan menurunkan kunjungan ke Bali, sementara pariwisata Bali sedang dalam pemulihan.

"Sangat berdampak nanti. Jelas pengurangan tamu-tamu. Siapa yang bisa bayar tax 40 persen? Ini akan menjadi tax tertinggi, dan termahal di dunia," terangnya.

3. Pelaku usaha memilih menunda membayar pajak

Pajak Spa dan Hiburan Naik, Bali Kalah Saing dengan ThailandPertemuan para pelaku usaha di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Para pelaku usaha pariwisata di Bali sepakat menunda membayar pajak, meskipun nanti akan jadi temuan. Hingga mendapatkan kepastian angka tarif pajak yang dianggap tidak mencekik mereka.

Beberapa solusi yang akan dilakukan adalah menyelenggarakan seminar nasional melibatkan Ahli Hukum Tata Negara, kesehatan, dan pelaku pariwisata. Kemudian melakukan yudisial review, dan terakhir adalah action.

"Kami akan menunda pembayaran tax itu sampai ada keputusan yudisial review. Mudah-mudahan kita berhasil, masih menunggu yudisial review," jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya