Iuran BPJS Mandiri Naik, BPJS Denpasar: Seperti Bayar Parkir Motor

Tarif ini juga hanya berlaku untuk buruh bergaji Rp8 juta

Denpasar, IDN Times – Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dua kali lipat mulai 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan tarif iuran ini diberlakukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. Berikut ini daftar kenaikan per bulannya:

  • Peserta kelas III mandiri dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu
  • Peserta kelas II mandiri dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu
  • Peserta kelas I mandiri dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Bagaimana dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini di Bali?

1. Daftar besaran pendapatan iuran dan beban jaminan kesehatan:

Iuran BPJS Mandiri Naik, BPJS Denpasar: Seperti Bayar Parkir MotorIlustrasi uang, IDN Times/Mela Hapsari

Terkait naiknya iuran, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, dr Muhammad Ali, menyampaikan memang ada ketimpangan antara pendapatan iuran dan beban jaminan kesehatan. Lebih jelasnya, simak perbandingan di bawah ini dari tahun 2014 hingga 2018:

  • Tahun 2014 pendapatan iuran Rp40,72 triliun dengan beban jaminan kesehatan Rp42,66 triliun
  • Tahun 2015 pendapatan iuran Rp52,69 triliun dengan beban jaminan kesehatan Rp57,1 triliun
  • Tahun 2016 pendapatan iuran Rp67,40 triliun dengan beban jaminan kesehatan Rp67,25 triliun
  • Tahun 2017 pendapatan iuran Rp74,25 triliun dengan beban jaminan kesehatan Rp84,44 triliun
  • Tahun 2018 pendapatan iuran Rp81,97 triliun dengan beban jaminan kesehatan Rp94,3 triliun.

“Akar masalah utama adalah perbandingan iuran perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan Penetapan pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Kondisi besaran iuran ini menyebabkan biaya per orang per bulan (BPOPB) lebih besar dibandingkan premi per orang per bulan (PPOPB),” terang Ali.

Selain itu, besarnya biaya pelayanan kesehatan juga disebabkan oleh profil morbiditas penduduk yang banyak menderita penyakit kronis, dengan dominasi 50 persen penyakit jantung, disusul kanker, stroke dan gagal ginjal.

Baca Juga: 8 Penyakit Kronis yang Paling Banyak Dibiayai BPJS Kesehatan

2. Penyesuaian iuran hanya berdampak kecil bagi masyarakat

Iuran BPJS Mandiri Naik, BPJS Denpasar: Seperti Bayar Parkir MotorKepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, dr Muhammad Ali. (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Ali, penyesuaian iuran JKN-KIS hanya berdampak kecil dan tidak memberatkan masyarakat. Karena untuk masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya masih ditanggung oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN), dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dijamin iurannya oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan untuk buruh hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp 12 juta.

“Negara itu tetap berkontribusi dalam Program JKN-KIS, bahkan akibat penyesuaian iuran kontribusi Pemerintah lebih banyak,” terangnya.

2. Pemerintah berhak melakukan penyesuaian besaran iuran jika aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai negatif

Iuran BPJS Mandiri Naik, BPJS Denpasar: Seperti Bayar Parkir Motorunsplash/Online Marketing

Ali melanjutkan, pemerintah memiliki tindakan khusus sesuai pasal 38 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Aset Jaminan Sosial Kesehatan, yaitu jika aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai negatif, maka pemerintah berhak melakukan penyesuaian besaran iuran sesuai dengan undang-undang.

Termasuk juga pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial dan penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Perubahan iuran juga pernah terjadi sekali pada tahun 2016 lalu

Iuran BPJS Mandiri Naik, BPJS Denpasar: Seperti Bayar Parkir MotorPetugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Perubahan iuran tercatat pernah terjadi satu kali pada tahun 2016. Besarannya yakni:

  • Peserta kelas III mandiri dari Rp25.500 tetap Rp25.500
  • Peserta kelas II mandiri dari Rp42.500 menjadi Rp51 ribu
  • Peserta kelas I mandiri dari Rp59.500 menjadi Rp80 ribu.

4. Mengapa untuk peserta mandiri penyesuaian besaran iurannya hingga dua kali lipat?

Iuran BPJS Mandiri Naik, BPJS Denpasar: Seperti Bayar Parkir MotorIDN TImes/Reza Iqbal

Pihaknya menjelaskan, selama ini tarif iuran yang diberlakukan sesungguhnya adalah iuran diskon. Sehingga jika didalami, besaran kenaikan tersebut sesungguhnya masih terjangkau.

“Untuk iuran mandiri kelas III sebenarnya tidak sampai Rp2000 per hari. Hampir sama seperti bayar parkir motor per jam di mal. Sama juga seperti ke kamar kecil di tempat-tempat umum. Sama juga dengan yang kelas I, kurang lebih Rp5000 per hari. Ini lebih terjangkau dari pada buat beli rokok dan kopi di kafe,” terangnya.

Besaran iuran yang telah disesuaikan tersebut menurutnya tidaklah besar. Apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS. ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tagihan dan Pembayaran BPJS Kesehatan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya