Sri Mulyani Prediksi Dampak PSBB di Jawa dan Bali ke Perekonomian

Konsumsi rumah tangga bisa melambat

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh Provinsi Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021 akan menekan perekonomian, khususnya untuk konsumsi rumah tangga.

"Kalau kita lihat, seperti yang terjadi pada April atau Maret, April, Mei PSBB ketat ekonomi menurun, dan kemudian pada September waktu DKI Jakarta melakukan pengetatan kasus naik kita melihat terutama konsumsi mengalami perlambtan lagi," kata dia Rabu (6/1/2020).

1. Gas rem disebut perlu dilakukan

Sri Mulyani Prediksi Dampak PSBB di Jawa dan Bali ke PerekonomianIlustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun menurut dia, PSBB memang perlu dilakukan untuk mengatasi COVID-19 yang terus meningkat.

"Makanya gas rem penting. Mengharuskan kembali menerapkan disiplin untuk menurunkan kasusnya (COVID-19) maka pasti ada dampaknya ke perekonomian. Kalau gak dilakukan maka perekonomian akan (semakin) buruk. Pilihan gak banyak," kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Ketat di Jawa dan Bali 11-25 Januari

2. Masyarakat diharap tetap terapkan protokol kesehatan saat membantu pemerintah

Sri Mulyani Prediksi Dampak PSBB di Jawa dan Bali ke PerekonomianIlustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Dia berharap masyarakat dapat membantu pemerintah dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menurut dia, tidak ada salahnya di masa PSBB ini masyarakat membeli makanan dari luar, asal tetap dengan cara take away atau menerapkan social distancing.

"Semua sangat membantu. Jadi jangan sampai dampak ekonomi terlalu dalam waktu pengereman. Ini yang kita betul-betul berharap masyarakat ikut bantu," ujarnya.

3. Berikut beberapa wilayah yang harus menerapkan PSBB

Sri Mulyani Prediksi Dampak PSBB di Jawa dan Bali ke PerekonomianIstimewa

Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan sebagai upaya penyebaran kasus COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan ini mulai diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021.

"Pemerintah akan terus mengevalausi sehingga mobilitas di kota-kota tersebut akan dimonitor secara ketat. Pemerintah diharapkan juga mulai menerapkan program vaksin sehingga menambah kepercayaan masyarakat dengan pembatasan, bukan pelarangan. Dengan protokol kesehatan ketat dan pemerintah mengingatkan agar lebih disiplin," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (6/1/2020).

Airlangga memastikan pembatasan kegiatan akan dilakukan secara mikro di beberapa wilayah. Yakni:

1. Seluruh wilayah DKI Jakarta
2. Provinsi Jawa Barat mencakup: Kota Bogor, kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi
2. Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
3. Provinsi Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
4. Provinsi DI Yogyakarta: Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo
5. Provinsi Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya
6. Provinsi Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung

Baca Juga: APBN Tidak Cukup, Jokowi Sebut Investasi Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya