Siap-Siap, Hari Ini Pemerintah Bahas Opsi Lockdown
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan membahas opsi penerapan lockdown pada hari ini, Senin (30/11). Hal ini dilakukan karena kasus virus corona jenis baru atau COVID-19 di Indonesia semakin meningkat.
"Ya akan dibahas besok (opsi lockdown)," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi kepada IDN Times, Minggu (29/1).
1. Akan dibahas bersama Menko Maritime dan Investasi
Budi mengatakan nantinya opsi tersebut tersebut akan dibahas di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest). Selain Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, rapat pun akan dilakukan dengan sejumlah menteri terkait lainnya.
Kendati begitu, Budi belum mau membeberkan terkait pembahasan rapat besok, apakah hanya membahas opsi lokcdown wilayah Jabodetabek atau seluruh daerah di Indonesia yang terdampak virus corona.
Baca Juga: Alasan Presiden Jokowi Belum Lakukan Lockdown untuk Atasi COVID-19
2. Pemerintah siapkan PP soal lockdown
Editor’s picks
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai karantina wilayah.
"Ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan, yang secara umum sering disebut lockdown," katanya dalam video conference di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).
3. Pemda sudah ajukan usulan kepada pemerintah pusat soal PP karantina wilayah
Mahfud menjelaskan, karantina wilayah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2018. Dalam aturan itu, dijelaskan hal-hal seperti pembatasan perpindahan orang atau pembatasan kerumunan orang demi keselamatan bersama.
Pemerintah daerah kata Mahfud, sudah memberikan usulan terhadap PP karantina wilayah itu. Namun, formatnya masih belum jelas.
"Oleh sebab itu, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya, itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," jelasnya.
Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com
Baca Juga: 5 Wilayah di Indonesia Ini Berlakukan Local Lockdown