Lion Air Mulai Terbangkan Penumpang Lagi Hari Ini, Catat Syaratnya!

Lion Air sempat mendadak menghentikan operasionalnya

Jakarta IDN Times - Maskapai Lion Air dan seluruh anggotanya, seperti Wings Air dan Batik Air, kembali menerbangkan penumpang komersil mulai Senin (1/6). Namun maskapai ini tetap menerapkan persyaratan yang wajib dilaksanakan calon penumpang pesawat udara.

"Proses dan persiapan perjalanan udara wajib bagi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemik Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Senin (1/6).

1. Berikut syarat yang wajib dipenuhi calon penumpang

Lion Air Mulai Terbangkan Penumpang Lagi Hari Ini, Catat Syaratnya!Ilustrasi Lion Air. (IDN Times/Sunariyah)

Danang mengatakan, ada tujuh syarat yang wajib dipenuhi setiap calon penumpang Lion Air. Yang pertama, calon penumpang harus tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. 

Kedua calon penumoang harus menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, yang meliputi:

a. Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara,

b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya),

c. Surat keterangan atau sertifikat bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020,

- Untuk Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau

- Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau

- Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.

d. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan,

e. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac  atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.

Lalu yang ketig, calon penumpamg harus mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,

Keempat mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan atau hand sanitizer.

Kelima, mengikuti aturan jarak aman atau physical distancing

Keenam enjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,

Ketujuh, calon penumpang diimbau membawa hand sanitizer sendiri.

Baca Juga: Lion Air Mendadak Setop Operasi hingga 31 Mei 2020 

2. Berikut cara pemesanan tiket

Lion Air Mulai Terbangkan Penumpang Lagi Hari Ini, Catat Syaratnya!Ilustrasi Lion Air (IDN Times/Sunariyah)

Danang menuturkan, kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket  dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket atau Ticketing Town Office Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

Atau layanan kontak pelanggan 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone Lion Air dan Batik Air.

"Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut," ujar Danang.

3. Berikut kriteria dan syarat penumpang yang boleh terbang

Lion Air Mulai Terbangkan Penumpang Lagi Hari Ini, Catat Syaratnya!Ilustrasi Pramugrari Lion Air (IDN Times/Sunariyah)

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:

1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta (orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

a. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II;


b. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Lembaga non pemerintah, dan Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;

c. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

d. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test;

e. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;

f. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

g. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)

 2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya (orang tua, suami/ istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia:

a. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

b. Menunjukkan surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku

c. Menunjukkan surat keterangan rujukan Rumah Sakit untuk pasien atau orang sakit keras

d. Surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan bagi keluarga yang mendampingi pasien/orang sakit keras atau jenazah; atau

e. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal:

a. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

b. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pekerja Migran indonesia.

c. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah bagi mahasiswa dan pelajar.

d. Surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

e. Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang Repatriasi Pekerja Migran indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh pemerintah.

Baca Juga: Penumpang Pesawat di Bandara Angkasa Pura II Turun Hampir 5 Persen

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya