KFC Tutup 97 Gerai dan Tunda THR Karyawan

KFC juga merumahkan karyawannya

Jakarta, IDN Times - Pemegang lisensi KFC Indonesia, PT Fast Food Indonesia (FAST)  telah menutup sekitar 97 gerainya menyusul penutupan pusat-pusat perbelanjaan karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Hal itu karena mal atau plaza dinyatakan harus tutup karena COVID-19 di mana hal itu dialami oleh seluruh tenant atau penyewa dalam mal atau plaza. Hal ini terjadi di berbagai kota," kata Direktur perseroan Dalimin Juwono dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Selasa (28/4).

1. KFC akan turunkan dan tunda THR karyawan

KFC Tutup 97 Gerai dan Tunda THR KaryawanIlustrasi Kentucky Fried Chicken (KFC)/dok. kfcku.com

Baca Juga: 450 Karyawannya Dirumahkan, KFC Buka Suara 

Akibat kondisi ini perseroan juga terpaksa menurunkan hingga menunda pembayaran THR, dengan mekanisme yang bervariasi. "Penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," ujarnya.

Manajemen juga melakukan penyesuaian beban upah kepada pegawai selama periode pandemik COVID-19 atau virus corona. Pihaknya mengklaim kebijakan ini telah disepakati bersama.

2. KFC merumahkan pekerjanya tapi tidak melakukan PHK

KFC Tutup 97 Gerai dan Tunda THR KaryawanIlustrasi Kentucky Fried Chicken (KFC)/dok. kfcku.com

KFC juga merumahkan sebagian pekerjanya. Karyawan yang dirumahkan upahnya bakal dipotong dan sebagian bakal ditunda.

Sementara bagi para pekerja yang masih bekerja di toko tidak dilakukan pemotongan upah, namun upah akan tertunda. Sebelumnya pada (17/4) KFC diberitakan telah merumahkan sebanyak 450 karyawannya.

Namun pihaknya berkomitmen tidak akan melakukan PHK terhadap karyawan.

3. FAST memperpanjang penyampaian laporan keuangan karena terdampak corona

KFC Tutup 97 Gerai dan Tunda THR KaryawanIlustrasi Kentucky Fried Chicken (KFC)/dok. kfcku.com

Sementara itu FAST mengaku adanya penurunan nilai penjualan dan jumlah transaksi yang disebabkan karena COVID-19.

Dikutip dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), penurunan nilai penjualan dan jumlah transaksi dinilai mempengaruhi perputaran kas perusahaan.

Dengan demikian, perseroan bermaksud memperpanjang masa penyampaian laporan keuangan untuk tahun buku 2019 yang semula ditetapkan paling lambat Senin (30/3).

Berdasarkan laporan keuangan terakhir perseroan, pada kuartal III tahun lalu, FAST membukukan pertumbuhan laba 81,55 persen menjadi Rp175,70, kemudian pendapatan perseroan juga meningkat 12,91 persen menjadi Rp5,01 triliun.

Baca Juga: Bikin Orang Ketagihan, Ini 9 Fakta Unik tentang KFC

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya