Catat, Mulai Awal 1 Oktober Belanja di Shopee Kena Pajak! 

Wah gimana nih menurut kalian?

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, 12 perusahaan luar yang menyediakan pelayanan digital siap memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada konsumennya pada awal Oktober. Salah satu yang siap memungut pajak tersebut ialah PT Shopee International.

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga melalui keterangannya, Senin (14/9/2020).

1. Berikut perusahaan lain yang akan dipungut PPN

Catat, Mulai Awal 1 Oktober Belanja di Shopee Kena Pajak! 

Selain Shopee, kata Hestu, ada beberapa perusahaan lainnya yang bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN), di antaranya:

LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shopee International Indonesia

Baca Juga: LinkedIn, Twitter, hingga Shopee akan Kena Pajak Mulai Oktober 2020

2. Jumlah PPN yang harus dibayar 10 persen dari harga sebelum pajak

Catat, Mulai Awal 1 Oktober Belanja di Shopee Kena Pajak! Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan ialah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ujar Hestu.

3. Jumlah yang ditunjuk sebagai pemungut PPN 28 badan usaha

Catat, Mulai Awal 1 Oktober Belanja di Shopee Kena Pajak! Ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Hingga hari ini total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha.

Menurut Hestu, khusus untuk marketplace wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, PPN hanya dipungut atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Baca Juga: Tarif Baru Berlangganan Netflix Setelah Kena Pajak, Mahal Gak?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya