Bekerja Saat Libur Pilkada, Kamu Berhak Dapat Uang Lembur  

Disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Jakarta, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada secara serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Menanggapi hal itu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan meski tidak semua daerah melakukan Pilkada, namun hari libur nasional berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada. Menurut dia, pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitu pun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (8/12/2020).

1. Memberikan hak suara harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat

Bekerja Saat Libur Pilkada, Kamu Berhak Dapat Uang Lembur  Youtube IDN Times

Baca Juga: Ketika Lembur Tak Dibayar, Lakukan 5 Langkah Cerdas Ini!

Ida mengatakan, semua pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi para gubernur di seluruh Indonesia.

2. Jokowi Instruksikan Mendagri dan Kapolri perketat protokol di pilkada

Bekerja Saat Libur Pilkada, Kamu Berhak Dapat Uang Lembur  Ilustrasi Jokowi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 untuk terus mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Ia meminta agar Pilkada dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Untuk memberi perhatian khusus kepada proses Pilkada, karena ini tinggal kurang lebih dua minggu lagi agar ini juga tidak mengganggu pekerjaan besar kita yaitu menyelesaikan COVID dan ekonomi," ujar Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/11/2020).

3. Jokowi minta protokol kesehatan dilakukan ketat hingga hari pencoblosan

Bekerja Saat Libur Pilkada, Kamu Berhak Dapat Uang Lembur  Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jokowi menginstruksikan agar protokol kesehatan COVID-19 selama Pilkada harus dijalankan dengan ketat. Ia meminta disiplin protokol dilakukan hingga hari pencoblosan berlangsung.

"Tegakkan aturan, kemudian terus disiplin protokol kesehatan secara ketat terutama nanti saat hari pencoblosan dan tentu saja pada hari-hari kampanye terakhir ini," tuturnya.

Baca Juga: Survei Indo Barometer: Gibran-Teguh Potret Jalan Tol di Pilkada Solo

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya