Syarat dan Cara Daftar Bantuan Langsung Tunai UMKM 2021

Bantuan UMKM yang dianggarkan oleh Kementerian Keuangan

Jakarta, IDN Times - Selama pandemi Covid-19 masih berlangsung, tidak dipungkiri sektor ekonomi akan tetap terganggu. Dalam hal ini, pemerintah berupaya untuk melakukan bantuan kepada pelaku ekonomi mikro, salah satunya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, pemerintah memberikan bantuan dana sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional. Bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Dalam tahap I pemberian bantuan dana di tahun 2021 ini, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro dan masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta, di mana di tahun sebelumnya telah diberikan Rp2,4 juta.

Sedangkan untuk tahap II akan dianggarkan sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Bagi kamu pelaku usaha mikro yang belum pernah mendaftar dan merasa berhak menerima bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Keuangan ini, yuk segera mendaftar dengan mengikuti syarat dan cara di bawah ini.

Baca Juga: 6,6 Juta UMKM Sudah Dapat Bantuan Rp1,2 Juta dari Pemerintah

1. Syarat yang harus dipenuhi

Syarat dan Cara Daftar Bantuan Langsung Tunai UMKM 2021(Ilustrasi ketentuan dan syarat) Pixabay.com

Dalam pasal 4 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa yang berhak mendapatkan BLT UMKM terbagi menjadi dua, yakni UMKM yang telah menerima BLT UMKM tahun lalu dan UMKM yang belum pernah menerima BLT UMKM. Selain itu, penerima BLT UMKM juga tidak dalam penerimaan Kredit Usaha Rakyat. 

Syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang dijadikan satu kesatuan.
  • Tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, atau BUMD.

2. Cara mendaftar BLT UMKM

Syarat dan Cara Daftar Bantuan Langsung Tunai UMKM 2021Bantuan BLT UMKM (https://www.instagram.com/p/CNOyqvdDlLt/)

Untuk mendapatkan bantuan dari program ini, pelaku usaha mikro mendaftar melalui tiga pilihan pengusul, yaitu:

  • Dinas koperasi di kabupaten/kota setempat
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah itu, dinas akan mengusulkan calon penerima ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 

Berkas yang harus dipersiapkan adalah isian nama lengkap, alamat, nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan bidang usaha yang dijalani. 

Baca Juga: Yes! Plafon Kredit Usaha Rakyat Tanpa Jaminan Naik Jadi Rp100 Juta 

3. Tahap seleksi

Syarat dan Cara Daftar Bantuan Langsung Tunai UMKM 2021http://www.freeimages.com

Setelah berkas pendaftaran diserahkan kepada pengusul, selanjutnya dinas koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan screening data calon penerima BLT UMKM. Screening ini dilakukan dengan memverifikasi data kependudukan dan kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan. 

Jika calon penerima telah dinyatakan berhak untuk mendapatkan BLT UMKM, akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur. Dalam hal ini, bank penyalur hanya terbatas pada bank BRI, BNI, Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos. Jika pendaftar belum memiliki rekening, masih tetap diperbolehkan melanjutkan pendaftaran. 

4. Cara cek daftar penerima BLT UMKM

Syarat dan Cara Daftar Bantuan Langsung Tunai UMKM 2021forbes.com

Untuk melihat hasil pengajuan BLT UMKM, calon penerima dapat mengakses eform.bri.co.id/bpum dengan memasukan NIK. Setelah itu, akan keluar pemberitahuan apakah calon penerima berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Jokowi Suntik UMKM Bantuan Modal Rp2,4 Juta, Kamu Punya Usaha Gak?  

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya