Pemilik Mobil Wajib Memiliki Garasi Lho, Ini Aturannya

Punya mobil bagus tapi parkirnya di jalan? Hmmm

Jakarta, IDN Times - Permintaan mobil sepertinya tak akan pernah habis. Apalagi model-model dan teknologi terbaru membuat masyarakat ingin membeli mobil. Tetapi, memiliki mobil ini tak diimbangi oleh kepemilikan garasi di rumahnya. Tak semua orang memiliki garasi di rumahnya. Benar gak?

Akibatnya mereka memilih memarkir mobilnya di tepi jalan. Selain mengganggu pejalan kaki, parkir mobil di pinggir jalan juga mengganggu arus lalu lintas.

Padahal ada aturan yang mewajibkan pemilik mobil harus memiliki garasi lho. Seperti Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh DKI Jakarta ini. Mungkinkah di daerah lain juga memiliki aturan perda serupa? Yuk, mengenal Perda DKI Jakarta Tentang Transportasi berikut ini:

1. Perda mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi

Pemilik Mobil Wajib Memiliki Garasi Lho, Ini AturannyaUnsplash/Raynaldy Dachlan

Aturan pemilik mobil wajib memiliki garasi ada pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 104 ayat 1 menyebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Sementara ayat 2 berbunyi, "Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan."

Ayat 3 pada pasal yang sama mewajibkan pembeli mobil menyertakan bukti kepemilikan garasi yang diketahui oleh kelurahan setempat.

Aturan tersebut secara jelas dan gamblang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi. Mereka juga tidak boleh memarkir mobil di pinggir jalan.

2. Kenapa masih banyak pemilik mobil tidak punya garasi?

Pemilik Mobil Wajib Memiliki Garasi Lho, Ini AturannyaUnsplash/Evgeny Tchebotarev

Meski sudah ada aturannya, namun masih saja ada pemilik yang memarkir mobil di pinggir jalan. Sangat mungkin karena mereka tidak tahu ada Perda ini. Mungkin juga karena Pemprov DKI kurang mensosialisasikan aturan ini.

Selain itu bisa juga karena mereka memiliki dua mobil sementara garasinya hanya muat untuk satu mobil. Alasan lainnya kemungkinan karena ketentuan pembelian mobil disertai dengan bukti kepemilikan garasi tidak berjalan semestinya.

3. Mobil bisa diderek meski parkir di jalanan perumahan

Pemilik Mobil Wajib Memiliki Garasi Lho, Ini AturannyaIDN Times/Amelinda Zaneta

Berdasarkan ketentuan itu, maka mobil yang parkir di pinggir jalan, termasuk jalan perumahan, bisa diderek oleh dinas perhubungan.

Maka, ada baiknya kamu sebelum membeli mobil, utamakan dulu untuk membuat garasi. Lagian sayang banget jika punya mobil mahal-mahal tapi parkirnya di pinggir jalan.

Baca Juga: 4 Penyebab Rem Sepeda Motormu Bunyi Berdecit

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya