Perempuan dalam Koper Baru 3 Hari di Bali

Tersangka membunuh korban karena panik

Badung, IDN Times – Pembunuhan dalam koper yang terjadi di kos-kosan Jalan Bhineka Jati Jaya IX, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (3/5/2024) pukul 03.00 Wita lalu, menguak beberapa fakta. Korban bernama Rianti Agnesia (23) meninggal dunia setelah mendapatkan penganiayaan dari Amrin AL Rasyid Pane (21). Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo, mengatakan korban baru tiga hari berada di Bali. Sedangkan tersangka sudah setahun di Bali.

“Autopsi baru dilakukan kemarin (Jumat). Jadi belum keluar hasilnya. Kalau kami analisis ya berkali-kali tikamannya. Pokoknya lebih dari tiga kali,” terangnya.

1. Korban baru tiga hari di Bali, tersangka baru setahun di Bali

Perempuan dalam Koper Baru 3 Hari di BaliPelaku pembunuhan perempuan di Kuta yang jasadnya dimasukkan koper (Dok.IDN Times/Istimewa)

Korban diketahui baru datang ke Bali dibawa dua orang temannya. Selama tiga hari di Bali, korban menginap di kos temannya wilayah Kota Denpasar. Kedua teman korban yang dimintai keterangan mengaku tidak tahu jika korban membuka jasa sebagai pekerja seks.

“Korban baru tiga hari di Bali. Korban ini diajak oleh dua orang temannya ke Bali,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka, yang diketahui sebagai karyawan swalayan, berada di Bali sejak setahun lalu. Kemudian tersangka baru sebulan tinggal sementara di lokasi.

2. Tersangka dua kali pesan pekerja seks melalui aplikasi

Perempuan dalam Koper Baru 3 Hari di BaliKoper yang digunakan untuk membungkus mayat di Kuta (IDN Times/Ayu Afria)

Pelaku memesan perempuan pekerja seks melalui aplikasi MiChat. Kegiatan ini sudah pernah tersangka lakukan sebelumnya. Kedua kalinya yakni bersama korban. Ia membunuh karena panik, dan jasad korban dimasukkan ke dalam koper berukuran medium. Untuk memastikan seluruh badan korban masuk dalam koper, tersangka mematahkan leher.

“Pokoknya masuk. Perawakannya (korban) kecil, agak semampai, sedang. Bagaimana masuk? Ya itu tadi, dipatahkan, biar bisa masuk dalam koper ini. Pakai busana,” jelasnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap barang bukti handphone korban yang sempat dibuang tersangka. Karena saat pencarian barang bukti tersebut tidak ditemukan.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Pihak kepolisian mengatakan telah berkoordinasi dengan keluarga korban, terutama untuk pemulangan jenazahnya. Akan tetapi keluarga korban sedang mengalami kesulitan biaya.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pembunuhan ini terjadi spontan karena tersangka panik setelah diancam korban jika tidak bersedia membayar lebih.

“Pasal 338 KUHP subside Pasal 351 Ayat 3. Ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya