Ditetapkan Tersangka, PH Bendesa Adat Berawa Jalani Rekonstruksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana alias KT sebagai tersangka kasus korupsi. Hari ini (3/5/2024), tersangka Ketut Riana menjalani rekonstruksi.
“(Tersangka menjalani) Sembilan adegan tadi," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana.
Melalui rekonstuksi itu, kata Sabana, penyidik bisa mendapat gambaran mengenai tindak pidana korupsi, termasuk dari keterangan saksi-saksi. Tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bendesa Adat Berawa Kena OTT Transaksi Jual-Beli Tanah, Minta Rp10 M
1. PH tersangka akan melakukan pendampingan, belum tentukan langkah hukum
Dalam rekonstruksi itu, tersangka juga didampingi pengacaranya, Pasek Suardika. Seperti diketahui, sebelumnya, Ketut Riana terjaring operasi tangkap tangan terkait jual beli lahan.
Menurut Suardika, pihaknya belum mengambil langkah hukum apapun karena belum membahas secara mendalam.
"Kami akan lebih detailkan, ini kan ada fenomena hukum baru bagi Bali gitu lho. Apakah jabatan bendesa adat ini adalah jabatan yang masuk pidana khusus atau dia pidana umum ini kan,” ungkapnya.
2. Penyerahan uang dilakukan di adegan ke-4
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana menjelaskan rekontruksi terdiri dari 9 adegan. Dimana penyerahan uang dilakukan diadegan ke-4.
Saat itu, saksi pengusaha AN mengambil tas berwarna kuning berisi uang Rp100 juta yang diletakan di kursi sebelah kanan tersangka. Kemudian, AN menyerahkannya kepada tersangka di atas meja.
Bersamaan dengan itu, tersangka mengambil tas tersebut dari tangan saksi, dan meletakan tas berwarna kuning di bangku sebelah kiri tempat tersangka duduk.
3. Tersangka diborgol dan dibawa ke Kantor Kejati Bali
Pada adegan ke-5, menerangkan usai menerima uang kemudian petugas mengamankan tersangka. Petugas mengamankan tersangka dengan cara memegang kedua tangannya. Mereka kemudian dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
“Petugas memborgol kedua tangan tersangka dengan menggunakan borgol plastik warna oranye,” ungkap Putu Eka.
Baca Juga: Masyarakat Bali Diminta Menerima Program Nyamuk Wolbachia