Desa Adat Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bendesa Adat Berawa

10 orang dijadwalkan jadi saksi dalam minggu ini

Denpasar, IDN Times – Kasus pemerasan investasi yang menyeret Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana alias KT, terus bergulir. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana, telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam minggu ini, termasuk memanggil pemerintah daerah (pemda) terkait.

1. Kejati Bali periksa 6 saksi atas kasus dugaan korupsi Bendesa Adat Berawa

Desa Adat Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bendesa Adat BerawaBendesa Adat Berawa ditangkap operasi tangkap tangan (Dok.IDN Times/Kejati Bali)

Eka mengatakan, penyidik Kejati Bali telah memeriksa para saksi, termasuk AN yang saat itu ikut diamankan bersama tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka KR tampak didampingi oleh penasihat hukumnya.

“Tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 6 orang,” ungkapnya.

2. Akan ada saksi tambahan yang dimintai keterangan

Desa Adat Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bendesa Adat BerawaBendesa Adat Berawa ditangkap operasi tangkap tangan (Dok.IDN Times/Kejati Bali)

Tim Penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam minggu ini. Saksi-saksi tersebut adalah berasal dari desa adat, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya untuk dilakukan pemberkasan sampai berkas perkaranya lengkap. Setelah itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidangkan.

3. Tersangka ditahan 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan

Desa Adat Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bendesa Adat BerawaRekontruksi OTT dugaan tindak pidana korupsi Bendesa Adat Berawa oleh Kejaksaan Tinggi Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Sebelumnya pada Kamis (2/5/2024), Bendesa Adat Berawa, KR, ditangkap oleh pihak Kejati Bali dengan dugaan melakukan pemerasan investasi. Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut terjadi di Cafe Bunga Eatry. KR ditetapkan sebagai tersangka pada keesokan harinya. Ia ditahan 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan. Penyidik kemudian melakukan rekontruksi proses penangkapan terhadap tersangka.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya