ASEAN Sepakat Selesaikan Perjanjian Ekstradisi Tahun Ini

Pelaku yang masuk DPO bakalan sulit bersembunyi nih

Badung, IDN TimesSenior Law Officials' Meeting on ASEAN Extradition Treaty (9th ASLOM WG on AET) yang tengah berlangsung hingga 3 Mei 2024 di Bali, saat ini membahas perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty (MLA Treaty). Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumam), Cahyo R Muzhar, MLA Treaty adalah instrumen hukum penting bagi negara anggota ASEAN untuk memperkuat kerja sama hukum lintas dalam memerangi tindak pidana yang membutuhkan keterlibatan, ataupun bantuan dari otoritas di negara ASEAN lainnya.

“Hasil yang dicapai dalam pertemuan ini nantinya sangat krusial dalam mendukung upaya menuju wilayah ASEAN yang aman dan damai, sesuai amanat Blueprint ASEAN Political Security Community 2025,” ungkapnya.

1. MLA Treaty berguna untuk pengumpulan barang bukti kejahatan

ASEAN Sepakat Selesaikan Perjanjian Ekstradisi Tahun Iniilustrasi money laundry (pixabay.com/Tumisu)

Cahyo menilai, negara ASEAN dapat menggunakan MLA Treaty sebagai alat efektif untuk membantu proses pengumpulan bukti-bukti maupun melakukan perampasan aset atas tindak pidana transnasional di bidang keuangan, seperti korupsi dan pencucian uang.

"Melalui MLA Treaty akan membantu proses bagi negara-negara ASEAN dalam menyelesaikan tindak pidana transnasional di bidang keuangan, maupun melakukan perampasan aset hasil kejahatan korupsi atau pencucian uang," katanya.

2. Kesepakatan template MLA request diantara negara ASEAN

ASEAN Sepakat Selesaikan Perjanjian Ekstradisi Tahun IniSenior Law Officials' Meeting on ASEAN Extradition Treaty di Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Selain itu, template Mutual Legal Assistance (MLA) Request dapat digunakan jika dikirimkan oleh negara peminta bantuan, minimal 80 persen sudah memenuhi syarat. Selama ini negara-negara ASEAN merasa kesulitan menegosiasikan MLA dan AET karena adanya perbedaan sistem hukum antarnegara.

"Kita makesure (memastikan)template ini sudah dapat bisa langsung digunakan sepanjang sudah memenuhi syarat dari segi informasinya yang ada di MLA request yaitu sebanyak 80 persen, dan jangan sampai ada benturan hukum nasional," ujarnya.

3. Perjanjian ekstradisi harus rampung tahun 2024 ini

ASEAN Sepakat Selesaikan Perjanjian Ekstradisi Tahun IniFoto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Sementara itu, perjanjian ekstradisi ASEAN akan menjadi kerangka hukum dan landasan bagi negara-negara ASEAN untuk saling menyerahkan pelaku tindak pidana, terdakwa, dan terpidana yang melarikan diri dari satu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya. Sehingga negara-negara ASEAN akan sepakat untuk mengintensifkan negosiasi agar teks perjanjian ekstradisi ASEAN dapat diselesaikan pada tahun 2024 ini.

“Saat ini marak berbagai kejahatan transnasional seperti online scam di ASEAN. Oleh karena itu Indonesia secara aktif terus mengambil inisiatif dalam memimpin negosiasi,” katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya