ABK di Pelabuhan Benoa Denpasar Jadi Pembunuh Pekerja Seks

Korban dijerat menggunakan tali hairdryer

Denpasar, IDN Times - Lagi, aktivitas prostitusi online di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar memakan korban. Seorang perempuan asal Dusun Sumber Tengah, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur bernama Fatimah (46) ditemukan meninggal dunia terjerat kabel hairdryer di kamar kos Jalan Raya Pemogan, Banjar Taman, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Polisi menduga korban dibunuh, Jumat (3/5/2024). Jenazahnya ditemukan, Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 11.30 Wita.

Kapolresta Denpasar, Kombespol Wisnu Prabowo, mengatakan telah menangkap pelakunya. Ia adalah Anjas Purnama (23), anak buah kapal (ABK) perusahaan ikan di Pelabuhan Benoa. Pembunuhan ini dipicu permintaan kenaikan tarif setelah berhubungan badan dengan korban.

"Tersangka kesal dan emosi karena korban terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua, dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan. Tersangka juga ingin menguasai harta korban," ungkapnya, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga: Jasad Perempuan Asal Bogor Dibuang di Dalam Koper di Bali

Baca Juga: Perempuan dalam Koper Baru 3 Hari di Bali

1. Korban menawari berhubungan badan berkali-kali dan menagih bayaran

ABK di Pelabuhan Benoa Denpasar Jadi Pembunuh Pekerja SeksRilis pelaku pembunuhan pekerja seks di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Wisnu menjelaskan, pembunuhan ini bermula ketika tersangka dan korban bersepakat untuk berhubungan badan melalui aplikasi MiChat. Kesepakatan harga yang diminta adalah Rp300 ribu untuk sekali berhubungan. Selesai berhubungan pertama, korban menawarikan kembali yang kedua kalinya dengan tarif sama.

"Tersangka menyetujui meski tidak mempunyai uang. Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan mentransfer uang ke rekening korban," ungkapnya.

Saat korban menagih uang tersebut, tersangka berdalih akan mengirimnya melalui transfer. Korban kemudian menawarkan kembali tersangka untuk berhubungan badan yang ketiga kalinya dengan tarif Rp500 ribu. Pembayaran itu dilakukan melalui akun DANA milik tersangka.

2. Keduanya pernah bertemu pada April 2024

ABK di Pelabuhan Benoa Denpasar Jadi Pembunuh Pekerja SeksIlustrasi prostitusi online

Tersangka melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban lemas, dan terjatuh di lantai saat berhubungan badan yang ketiga. Tersangka sempat memeriksa denyut nadi korban. Untuk memastikan korban meninggal dunia, tersangka menjerat lehernya menggunakan kabel hairdryer.

"Korban dibunuh diduga dengan cara menjerat leher korban dengan kabel catokan rambut," terangnya.

Dari keterangan tersangka kepada penyidik kepolisian, bahwa korban waktu itu membutuhkan uang. Sehingga korban meminta hubungan badan berkali-kali yang disanggupi oleh tersangka. Mereka sebelumnya pernah melakukan hal serupa pada akhir April 2024 lalu. Sebelum akhirnya bertemu kedua kalinya saat kejadian.

“Tidak mabuk,” ungkapnya.

3. Tersangka juga menguras harta milik korban setelah membunuhnya

ABK di Pelabuhan Benoa Denpasar Jadi Pembunuh Pekerja SeksBarang bukti pembunuhan pekerja seks di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Tersangka baru 2 minggu di Bali. Ia mengambil barang-barang milik korban di antaranya kalung emas, handphone, uang tunai, pakaian, dan barang lainnya. Tersangka juga mengganti pakaiannya dengan pakaian korban, dan memesan jasa ojek online untuk meninggalkan kos korban.

Seorang saksi yang merupakan tetangga kos, menduga korban dalam kondisi pingsan. Korban ditemukan tergeletak di lantai dalam kondisi telentang, dan tidak sadarkan diri. Temuan ini lalu dilaporkan ke pihak Kelian Dinas Banjar Sakah, dan kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Gabungan berhasil mengamankan tersangka di Pelabuhan Benoa, pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 20.30 Wita. Untuk memberikan efek jera, petugas memberikan tindakan tegas terukur di kedua betis pelaku.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin COVID-19, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai untuk melilit leher korban.

“Pasal yang disangkakan 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 3KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya