Syarat Fogging di Tabanan, Tak Harus Ada Kasus Positif DBD

DBD merenggut satu nyawa di bulan April 2024

Tabanan, IDN Times - Penyakit demam berdarah denque (DBD) masih menjadi momok yang menakutkan di masyarakat. Di Kabupaten Tabanan, pada April 2024 ini, satu pasien DBD meninggal.

Untuk melakukan pencegahan penyebaran penyakir DBD, Tabanan melakukan kegiatan fogging.  Namun untuk melalukan fogging ternyata  tidak sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Polres Tabanan Mutasi 10 Jabatan, Termasuk Kapolsek

1. Syarat dilakukan fogging

Syarat Fogging di Tabanan, Tak Harus Ada Kasus Positif DBDilustrasi nyamuk Aedes aegypti (pixabay.com/ Mohamed Nuzrath)

Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinkes Tabanan, Gede Ngurah Upadana mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan fogging yaitu:

  • Angka bebas jentik kurang dari 95 persen
  • Jumlah penderita panas/demam tanpa sebab di lingkungan sekitar penderita ada setidaknya 3 orang
  • Ada tambahan jumlah penderita DBD di daerah tersebut.

"Kegiatan fogging tentu tidak serta merta dilakukan setiap muncul kasus positif DBD. Namun harus ada sejumlah hal yang harus dicek terlebih dahulu. Tim surveilans puskesmas akan turun melakukan penyelidikan epidemologi," ujar Upadana, Kamis (18/4/2024)

2. Ingat, fogging tidak menuntaskan penyebaran DBD

Syarat Fogging di Tabanan, Tak Harus Ada Kasus Positif DBDIlustrasi fogging (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Upadana melanjutkan, meski fogging merupakan salah satu cara dalam penanganan DBD, namun cara ini tidak langsung menuntaskan penyebaran penyakit yang disebabkan karena nyamuk itu.

"Hal ini karena fogging hanya berfungsi untuk membunuh nyamuk dewasa. Tetapi tidak memberantas jentik nyamuk," ujarnya.

Menurut Upadana, fogging harus dibarengi dengan langkah pemberantasan sarang nyamuk (PSN). "Terlebih dimusim sekarang sangat mendukung perkembangbiakan nyamuk. Untuk itu diharapkan masyarakat meningkatkan budaya gotong royong salah satunya rutin melakukan PSN secara serentak di lingkungannya masing-masing," ujar Upadana.

3. Satu orang meninggal karena DBD

Syarat Fogging di Tabanan, Tak Harus Ada Kasus Positif DBDIlustrasi pasien DBD (pexels.com/Anna Shvets)

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Tabanan, dari Januari hingga 15 April 2024 tercatat sebanyak 489 kasus DBD dengan satu pasien meninggal dunia dengan rincian:

  • Januari: 83 kasus
  • Februari: 163 kasus
  • Maret:197 kasus.
  • April (sampai dengan tanggal 15): 46 kasus dengan 1 pasien meninggal dunia.

"Pasien meninggal dunia ini tercatat diwilayah kecamatan Tabanan," ujar Upadana.

Baca Juga: Wabah Flu Singapura, Tabanan Dorong Prokes

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya